KABARDEPAN.COM, JAKARTA – Persoalan dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi di Kabupaten Pelalawan, Riau, dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, Rabu, 20 Agustus 2026.
Perwakilan Aliansi Pakantua Bersatu Transmigrasi SP1 dan SP2 Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Patar Sihotang, S.H., M.H., mendesak Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengevaluasi penerbitan HGU yang disebut berada di atas HPL transmigrasi seluas 6.619 hektare.
Forum tersebut turut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Dalam pertemuan itu, terdapat dua persoalan pertanahan yang disampaikan, yakni peningkatan status hak atas tanah warga empat desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, serta persoalan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan HGU di atas HPL transmigrasi Kuala Tolam.
Menurut Patar, persoalan di Kuala Tolam bermula dari program transmigrasi yang menempatkan masyarakat di kawasan SP1 dan SP2 Desa Kuala Tolam. Pemerintah kemudian mengajukan HPL untuk kepentingan lahan transmigrasi seluas 6.619 hektare.
Patar menyebut Kementerian ATR/BPN pada 2004 menerbitkan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 atas nama Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Pelalawan.
“Dari HPL ini, Kementerian Transmigrasi menerbitkan SK kepada sekitar 700 kepala keluarga sebagai penerima lahan,” kata Patar dalam forum tersebut.
Namun, menurut dia, sekitar 500 dari 700 kepala keluarga yang telah ditempatkan di kawasan transmigrasi tersebut hingga kini disebut belum memperoleh lahan usaha sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan semakin kompleks setelah, berdasarkan penelusuran Aliansi Pakantua Bersatu, sebagian lahan yang berada dalam kawasan HPL tersebut disebut telah dikuasai perusahaan perkebunan dengan status HGU.
Patar menyebut dua perusahaan yang berada di kawasan tersebut, yakni PT Hasta Lestari dengan luas sekitar 1.385 hektare dan PT Satriaindo Wahana Perkasa sekitar 2.700 hektare. Jika angka tersebut dijumlahkan, luas lahan yang disebut telah dikuasai kedua perusahaan mencapai sekitar 4.085 hektare.
“Bagaimana bisa terbit HGU di atas lahan yang statusnya HPL untuk transmigrasi? Bagaimana pula izin perkebunan bisa terbit di atas HPL?” ujar Patar.
Menurut Patar, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat transmigrasi yang sejak awal ditempatkan di kawasan tersebut. Warga, kata dia, telah memperoleh rumah dan pekarangan, tetapi sebagian tidak mendapatkan lahan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Akibatnya, masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini yang kemudian menjadi konflik di lapangan,” katanya.
Aliansi juga mempertanyakan proses penerbitan izin perkebunan dan HGU di kawasan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses perizinannya. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Patar meminta Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan proses penerbitan HGU yang disebut berada di atas HPL transmigrasi.
“Kami meminta Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN mengevaluasi serta membatalkan HGU yang terbukti terbit di atas HPL. Kami juga meminta sekitar 500 kepala keluarga yang belum mendapatkan lahan usaha segera mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan dokumen yang menjadi dasar penempatan transmigrasi,” ujar Patar.
Dalam forum tersebut, aspirasi yang disampaikan Aliansi Pakantua Bersatu disebut akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status hukum HPL, proses penerbitan HGU, perizinan perkebunan, serta hak masyarakat transmigrasi.
Persoalan ini selanjutnya menunggu verifikasi dan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta perusahaan yang disebut memiliki HGU di kawasan tersebut. (MNL)






