KABARDEPAN.COM, TOBA – Aliansi Masyarakat Peduli Diseminasi Toba (AMPDT) menyoroti proses rekrutmen tenaga ahli di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Toba yang dinilai belum transparan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Toba, Rabu (29/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRD Toba, Candrow Manurung, dan dihadiri Plt. Kepala Inspektorat Toba Ronald Gultom serta Kabag Hukum Lukman Siagian.
Namun, Institut Teknologi Del (IT Del) selaku pihak yang disebut sebagai panitia seleksi tidak hadir dalam rapat tersebut. Ketidakhadiran itu disampaikan melalui surat pemberitahuan dengan alasan adanya agenda lain.
Perwakilan AMPDT, Jefri Siahaan, mengatakan persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai besaran anggaran, melainkan keterbukaan dalam proses rekrutmen tenaga ahli tersebut.
Menurut Jefri, informasi mengenai lowongan tenaga ahli hanya dimuat melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Toba. Informasi tersebut, kata dia, tidak disebarluaskan secara maksimal melalui media massa, kanal media sosial resmi pemerintah, maupun jaringan komunikasi yang selama ini digunakan untuk menjangkau masyarakat dan insan pers.
“Akibatnya kesan yang muncul: ini bukan kesempatan untuk semua warga yang memenuhi syarat, melainkan disiapkan untuk lingkaran tertentu. Padahal kalau transparan, siapa saja yang layak punya hak yang sama untuk mendaftar,” tegas Jefri.
Ia menyebut persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, pola rekrutmen tersebut juga terjadi pada 2025 dan saat itu telah mendapat sorotan dari insan pers di Kabupaten Toba.
AMPDT menilai belum terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme rekrutmen tenaga ahli pada 2026.
Dalam RDP tersebut, AMPDT turut memaparkan sejumlah data terkait rekrutmen tenaga ahli Kominfo Toba.
Sebanyak 11 tenaga ahli disebut telah direkrut dengan estimasi anggaran gaji selama tujuh bulan mencapai sekitar Rp357 juta.
Anggaran tersebut, menurut AMPDT, belum termasuk biaya perjalanan dinas, operasional, serta biaya tim seleksi yang disebut mencapai sekitar Rp50 juta.
AMPDT juga menyoroti capaian produk berita yang dihasilkan selama periode 1–29 Juli 2026 yang disebut berada di kisaran 50 produk.
“Di saat yang sama, Kominfo kerap menyatakan kekurangan anggaran untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan kerja jurnalistik dan keterbukaan informasi bersama media. Ini terasa sangat kontradiktif,” kata Jefri.
Namun, angka anggaran maupun capaian produk berita yang disampaikan AMPDT tersebut masih menjadi bagian dari data dan klaim yang dipaparkan dalam RDP dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Ketidakhadiran IT Del membuat sejumlah pertanyaan AMPDT terkait mekanisme seleksi, standar penilaian, kewenangan panitia seleksi, serta dasar penunjukan IT Del sebagai pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen belum memperoleh penjelasan langsung.
AMPDT menyatakan akan kembali menyurati DPRD Toba agar IT Del dihadirkan dalam RDP lanjutan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Masalah ini akan kami kawal sampai ke Badan Anggaran dalam penyusunan APBD 2027. Jika ditemukan pelanggaran aturan yang disertai bukti sah, jalur hukum sama sekali tidak kami tutup,” tegas Jefri.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Toba Candrow Manurung menyatakan pihaknya akan menelaah berbagai masukan yang disampaikan dalam RDP.
Ia menilai Dinas Kominfo memiliki posisi penting sebagai penghubung pemerintah dengan masyarakat dalam penyampaian informasi dan karenanya dituntut menjalankan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas.
Menurut Candrow, setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Hingga RDP berakhir, perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Toba belum menyampaikan tanggapan resmi terkait sejumlah pertanyaan dan sorotan yang disampaikan AMPDT.
Sementara itu, pihak IT Del juga belum memberikan penjelasan langsung dalam RDP mengenai proses rekrutmen yang dipersoalkan tersebut. (Agus Simanjuntak)






