KABARDEPAN.COM, SIDOARJO – Sengketa keterbukaan informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur dalam perkara sengketa informasi publik.
Putusan tersebut membuat putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemprov Jatim pun berkewajiban membuka dan menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan PKN, di antaranya dokumen kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta laporan perjalanan dinas pada jajaran perangkat daerah Pemprov Jatim.
Kepastian mengenai kekuatan hukum tetap perkara tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap PTUN Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.
Sebelumnya, melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi Sekda Jatim sekaligus menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara.
Putusan MA tersebut menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY serta Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan putusan MA menjadi penegasan bahwa badan publik memiliki kewajiban menghormati hak masyarakat memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
“Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” kata Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).
Menurut Patar, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut harus segera dilaksanakan. Ia meminta Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan menyerahkan dokumen yang menjadi objek sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” ujarnya.
Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., juga mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurut dia, putusan itu dapat menjadi momentum untuk memperkuat praktik keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan,” kata Herman.
Herman berharap Pemprov Jatim segera melaksanakan putusan tersebut dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujarnya.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara atau daerah pada prinsipnya dapat menjadi informasi yang dapat diakses masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini sekaligus menempatkan putusan MA sebagai pijakan penting dalam menguji sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban transparansi terhadap dokumen pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas yang menggunakan anggaran publik.
Dengan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan amar putusan kini menjadi tahap penting berikutnya dalam sengketa informasi antara PKN dan Pemprov Jawa Timur.
Catatan redaksi: penulisan perkara dan kewajiban membuka dokumen disusun berdasarkan data serta nomor putusan yang diberikan. Untuk publikasi nasional, sebaiknya salinan putusan MA/PTUN dan amar putusan diverifikasi kembali agar setiap klaim sesuai dokumen resmi. (MNL)






