KABARDEPAN.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan menghentikan aktivitas reklamasi, penimbunan, dan pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Rabu (26/8/2026).

Penghentian dilakukan karena aktivitas tersebut disebut tidak mengantongi perizinan dan berada di kawasan yang tidak diperkenankan untuk kegiatan pembangunan berdasarkan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Roison Sihaloho, jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rikardo Sidabutar, serta Camat Simanindo Erwin Sidabutar.

Di lokasi, tim memasang spanduk larangan sebagai penegasan penghentian aktivitas. Sebelumnya, petugas melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada pemilik lahan mengenai ketentuan yang berlaku serta potensi dampak reklamasi terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata mengatakan, pembangunan maupun pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba tidak diperkenankan berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018–2038 dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 63 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simanindo Tahun 2024–2044.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1695 Tahun 2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba.

“Tidak ada regulasi yang memperbolehkan, sehingga reklamasi dan pematangan lahan atau penimbunan harus kita hentikan,” tegas Pilippi.

Ia mengatakan, aktivitas reklamasi dan mobilisasi material juga berdampak pada sejumlah fasilitas umum, termasuk trotoar dan dinding penahan. Pemilik lahan diminta memperbaiki fasilitas umum yang terdampak.

“Semuanya bukan karena benci. Kita menjaga Samosir sebagai daerah tujuan wisata dan tidak bisa merusak lingkungan maupun fasilitas umum. Hal ini juga kami lakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar bagi pengelola lahan,” ujarnya.

Pilippi menegaskan, kawasan tersebut merupakan zona lindung sehingga kegiatan reklamasi, penimbunan maupun pembangunan tidak diperkenankan. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan pematangan lahan atau pembangunan.

“Kita sudah meminta seluruh kegiatan dihentikan. Ini menjadi pembelajaran agar sebelum melakukan kegiatan, baik pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi, terlebih dahulu mengurus izin agar masyarakat terhindar dari kerugian. Masyarakat Samosir agar mempedomani regulasi yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Roison Sihaloho mengatakan, aktivitas reklamasi dan penimbunan telah menyebabkan perubahan bentang alam di lokasi.

Menurut Roison, perubahan tersebut berpotensi mengganggu estetika kawasan Danau Toba dan lingkungan di sekitarnya.

“Terjadi perubahan bentang alam di lokasi dan dampaknya mengganggu estetika alam. Kita juga menemukan fasilitas yang mengalami perubahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan persetujuan lingkungan. Hal itu dinilai semakin penting karena kawasan Danau Toba memiliki ketentuan khusus terkait garis sempadan dan perlindungan lingkungan.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati dengan penghentian kegiatan sesuai kewenangan.

“Satpol PP memastikan pelanggaran Perda dan Perbup harus dihentikan. Kalau merusak kepentingan umum harus diperbaiki. Kami memastikan kegiatan ini harus dihentikan,” tegas Rikardo.

Menurutnya, pemasangan spanduk larangan juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa kepentingan umum tidak boleh terganggu oleh aktivitas pribadi.

“Ini bagian dari upaya menyadarkan masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak diperkenankan. Kepentingan umum atau masyarakat tidak bisa diganggu,” katanya.

Camat Simanindo Erwin mengatakan, aktivitas reklamasi dan pematangan lahan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Pemerintah Kecamatan Simanindo, kata dia, akan terus mendukung upaya penegakan aturan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau untuk setiap pembangunan di sempadan Danau Toba agar jangan coba-coba membangun tanpa izin. Sebelum melakukan pembangunan, terlebih dahulu berkoordinasi dan memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, kedua pemilik lahan menyepakati penghentian seluruh aktivitas reklamasi dan pematangan lahan. Pemilik lahan juga menyatakan kesediaannya memperbaiki fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.

Kesepakatan mengenai penghentian kegiatan dan perbaikan fasilitas umum dituangkan dalam surat pernyataan atau perjanjian yang ditandatangani oleh pihak terkait.

Pemerintah Kabupaten Samosir kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan dalam setiap rencana pembangunan, khususnya di kawasan sempadan Danau Toba.

Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, estetika kawasan wisata, serta kepentingan umum. (Redentus Simanjuntak)