KABARDEPAN.COM, SIMALUNGUN – Pelaksanaan replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit di Afdeling 5 Unit Kebun Bah Jambi, PTPN IV, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Operasional Penindakan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LSM BOPPAN RI).

Sorotan itu disampaikan Ketua Umum DPP LSM BOPPAN RI, Tuandi Sianipar, setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama salah satu kru media pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pekerjaan replanting, termasuk proses pencacahan batang kelapa sawit dan pembuatan parit isolasi.

Menurut Tuandi, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari manajemen PTPN IV. Salah satunya terkait hasil pencacahan batang kelapa sawit yang dinilainya perlu dibandingkan dengan ketentuan teknis dalam petunjuk pelaksanaan (juknis) serta Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).

“Kami meminta pihak kantor direksi PTPN IV segera turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pekerjaan yang sebenarnya. Jangan hanya menerima laporan dari bawah, tetapi lakukan pemeriksaan langsung agar semuanya jelas dan transparan,” ujar Tuandi.

Pengukuran bagian batang kelapa sawit hasil pencacahan dalam pekerjaan replanting di Afdeling 5 Unit Kebun Bah Jambi, PTPN IV, Kabupaten Simalungun, (foto:kd/Okto Hutagaol)

Selain pencacahan batang sawit, LSM BOPPAN RI juga menyoroti pekerjaan pembuatan parit isolasi di Afdeling 5.

Tuandi menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dimensi parit, khususnya berkaitan dengan lebar, tinggi, dan kedalaman. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pengukuran teknis dan pemeriksaan terhadap dokumen pekerjaan.

“Jangan sampai kesimpulan diambil hanya berdasarkan pengamatan visual. Harus ada pengukuran dan pemeriksaan dokumen, sehingga bisa diketahui apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi atau tidak,” katanya.

Ia meminta manajemen PTPN IV melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana atau vendor. Apabila pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, juknis, RAP, atau spesifikasi teknis, pihak perusahaan diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Tuandi, pengawasan terhadap pekerjaan replanting penting dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus mencegah potensi kerugian perusahaan maupun negara apabila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai standar.

Selain meminta evaluasi internal, LSM BOPPAN RI juga meminta Polda Sumatera Utara memberikan perhatian apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.

“Kami meminta Polda Sumut turun ke lokasi apabila memang ditemukan dugaan kecurangan yang berpotensi merugikan negara,” tegas Tuandi.

Ia menambahkan, dugaan tersebut perlu diuji secara objektif melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran fisik, perhitungan volume pekerjaan, serta pencocokan dengan spesifikasi teknis yang menjadi acuan.

LSM BOPPAN RI, kata Tuandi, akan terus memantau perkembangan pekerjaan di Afdeling 5 Unit Kebun Bah Jambi. Pihaknya juga meminta agar pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai juknis dan RAP, tentu itu menjadi klarifikasi bagi semua pihak. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dilakukan perbaikan dan tindakan sesuai aturan. Kami hanya ingin pekerjaan dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari manajemen PTPN IV terkait sorotan dan permintaan evaluasi yang disampaikan LSM BOPPAN RI. (Okto Hutagaol)