KABARDEPAN.COM, TOBA – Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap karya cipta, inovasi, dan produk budaya daerah. Komitmen itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan dan Perlindungan Karya Cipta dan Inovasi yang digelar di Balai Data Lantai IV, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Toba, Paber Napitupulu, tersebut menjadi tindak lanjut kerja sama Pemerintah Kabupaten Toba dengan Kementerian Hukum RI, khususnya dalam mendorong perlindungan hak cipta dan merek terhadap produk unggulan daerah.
Sejumlah produk lokal seperti tenun ulos, makanan olahan, serta andaliman menjadi perhatian dalam pembahasan. Perlindungan KI dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT. Silalahi, melalui pertemuan daring, mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Toba lebih aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran hak cipta.
Ia menyampaikan, pencatatan lagu dan musik saat ini tidak dikenakan tarif berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Sementara itu, motif ulos yang bersifat komunal tidak diarahkan untuk didaftarkan sebagai hak pribadi.
Untuk komoditas andaliman, perlindungan dapat didorong melalui skema Indikasi Geografis dengan mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Bagian Hukum Toba, Lukman Siagian, menyebut Disbudpar menjadi salah satu dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) kunci dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, bersama Dinas Koperindag dan Bapperida.
FGD juga menghadirkan Rikson Sitorus dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Dr. Suyud Margono dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Keduanya memaparkan pentingnya perlindungan KI dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus memastikan pengelolaan dan pemanfaatan hak ekonomi atas karya cipta.
Melalui forum tersebut, Pemkab Toba diharapkan tidak hanya mendorong pendaftaran KI, tetapi juga membangun sistem pendampingan agar produk budaya dan kreativitas masyarakat memiliki perlindungan hukum serta peluang ekonomi yang lebih luas. (Agus Simanjuntak)






