KABARDEPAN.COM, MAKKASAR – Polemik terkait pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengenai keberadaan wartawan yang disebut “abal-abal” serta banyaknya penggunaan kartu identitas pers masih terus bergulir.

Di tengah perdebatan yang belum mereda, muncul pembelaan dari Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli. Namun, langkah tersebut justru dinilai sejumlah kalangan pers tidak membantu menyelesaikan persoalan, melainkan memperpanjang polemik yang sedang berlangsung.

Sejumlah tokoh pers menilai kehadiran Muhammad Zulkifli sebagai pihak yang membela pernyataan Wali Kota tidak menyentuh substansi persoalan yang sedang diperdebatkan. Bahkan, sebagian pihak menyebutnya sebagai “pahlawan kesiangan” karena dianggap tidak memahami secara utuh regulasi dan mekanisme yang mengatur dunia pers.

Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Kanda Ali, menegaskan bahwa inti persoalan yang dipersoalkan insan pers bukanlah soal pembinaan atau peningkatan profesionalisme wartawan. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah adanya pemahaman yang dinilai keliru terkait profesi wartawan, organisasi pers, serta hak berserikat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut sejumlah pernyataan yang berkembang telah mengarah pada generalisasi terhadap profesi wartawan akibat ulah segelintir oknum. Selain itu, muncul pula anggapan bahwa wartawan yang memiliki lebih dari satu kartu organisasi dianggap tidak profesional, hingga pandangan yang menyebut hanya ada satu organisasi yang diakui oleh undang-undang.

Menurut kalangan pers, pandangan tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers maupun prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Sementara itu, pembelaan yang disampaikan Muhammad Zulkifli dinilai tidak menjawab persoalan mendasar tersebut. Ia justru dianggap mengarahkan pembahasan pada isu verifikasi dan pembinaan, yang sejatinya tidak menjadi objek perdebatan.

“Yang dipersoalkan bukan pembinaan atau verifikasi. Semua insan pers sepakat bahwa peningkatan profesionalisme itu penting. Namun yang menjadi masalah adalah pemahaman yang keliru terhadap profesi wartawan dan organisasi pers,” ujar salah seorang tokoh pers.

Kalangan pers juga menyayangkan keterlibatan Ketua Karang Taruna dalam polemik tersebut. Mereka menilai organisasi kepemudaan seharusnya lebih fokus pada isu sosial dan pemberdayaan masyarakat, sementara persoalan pers merupakan ranah yang diatur oleh Dewan Pers sesuai kewenangannya.

Sekretaris PERJOSI, Syamhunter, menambahkan bahwa masuknya pihak luar yang dinilai tidak memahami substansi persoalan justru memperpanjang perdebatan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan pemahaman yang tepat mengenai regulasi pers.

Menurutnya, polemik ini menunjukkan masih perlunya edukasi yang lebih luas mengenai definisi wartawan, organisasi pers, serta aturan yang mengatur kebebasan pers di Indonesia.

Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada sikap resmi Wali Kota Makassar. Sejumlah pihak berharap adanya klarifikasi yang dapat memberikan penjelasan dan meluruskan berbagai persepsi yang berkembang, sehingga polemik tidak terus berlanjut di ruang publik. (Agus Simanjuntak)