KABARDEPAN.COM, TAPUT – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara. Dugaan tersebut disebut terjadi di kalangan guru agama tingkat pendidikan dasar (Dikdas).

Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan, pengutipan dana dilakukan oleh oknum tertentu dengan dalih “uang kebersamaan”, “uang terima kasih”, hingga biaya “pengumpulan berkas”.

Disebutkan, dana TPG THR dan TPG gaji ke-13 telah cair ke rekening masing-masing guru agama sejak pertengahan Maret 2026. Namun setelah pencairan, muncul praktik pengumpulan dana yang dilakukan melalui koordinator di masing-masing kecamatan.

Besaran dana yang dikutip disebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per orang. Dalam komunikasi internal yang beredar, dana tersebut disebut-sebut akan diserahkan kepada sejumlah instansi yang dianggap berjasa dalam proses pencairan, di antaranya Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Jhon Carson Sinaga, membantah adanya instruksi resmi terkait pengumpulan dana tersebut.

“Tidak ada perintah ataupun instruksi dari Dinas Pendidikan untuk melakukan pengutipan dana tersebut. Jika pun ada inisiatif seperti itu, kami pasti menolaknya,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Berdasarkan informasi yang beredar, total dana yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta. Pengumpulan disebut dilakukan melalui koordinator di tiap kecamatan.

Dua nama oknum guru yang disebut-sebut terlibat dalam proses pengumpulan dana yakni EP, guru agama di SMP Negeri 1 Siatas Barita, dan SB, guru agama di SMP Negeri 2 Tarutung. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.

Informasi terbaru juga menyebutkan bahwa sebagian dana yang telah terkumpul diduga sudah dikembalikan kepada para guru. Meski demikian, belum ada penjelasan resmi terkait jumlah dana yang telah dikembalikan maupun pihak yang menerima pengembalian tersebut.

Sementara itu, Pemerhati Pendidikan dan Sosial, Amon Sormin, menilai praktik tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pungli apabila terbukti adanya pengumpulan dana tanpa dasar resmi.

“Jika ada bukti yang valid, pelaku tetap dapat dipersalahkan meskipun dana tersebut sudah dikembalikan, karena itu sudah mengarah pada pungutan liar,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang guna memastikan transparansi serta mencegah terulangnya praktik serupa di lingkungan pendidikan. (Abednego Manalu)