KABARDEPAN.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah.

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (29/7/2026).

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan, pengesahan kedua perda tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Menurut Vandiko, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Vandiko.

Ia menegaskan, pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan demi keberlanjutan pembangunan dan kepentingan generasi mendatang.

Vandiko juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Samosir yang telah memberikan perhatian, tenaga, dan pemikiran selama proses pembahasan kedua ranperda tersebut.

Menurutnya, berbagai masukan melalui pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan OPD, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah turut menyempurnakan substansi kedua perda.

“Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Terkait Perda Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan hingga organisasi kemasyarakatan.

“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan kedua ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kedua perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.

Langkah tersebut diharapkan turut mendukung terwujudnya Kabupaten Samosir yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (Redentus Simanjuntak)