Kabar depan com. humbahas Terjadi ketegangan di lingkungan Rumah Tahanan Polres Humbang Hasundutan, Senin (5/10/2026), sekira pukul 18.00 WIB, ketika seorang pria berinisial PS yang mengaku sebagai Penasehat Hukum mendatangi Sat Reskrim dengan maksud menemui kliennya yang sedang ditahan.
Saat itu, penyidik yang menangani perkara sedang melaksanakan tugas dinas di Kecamatan Pakkat. Tanpa berkoordinasi lebih lanjut, PS langsung menuju ruang tahanan. Petugas jaga yang bertugas menyampaikan bahwa hari tersebut bukan hari kunjungan, namun PS tetap bersikeras menyatakan dirinya berhak bertemu klien kapan saja.
Untuk menjaga ketertiban, petugas berkoordinasi dengan KBO Sat Reskrim. Sebagai jalan tengah, PS diizinkan melakukan pertemuan singkat dengan salah satu kliennya di ruang besuk. Namun setelah pertemuan selesai, PS kembali menunjukkan sikap emosional, berteriak di ruang besuk, dan menegaskan kembali haknya untuk bertemu klien lain yang juga ditahan.
Petugas telah menjelaskan kembali ketentuan yang berlaku:
Hari besuk resmi: Selasa dan Kamis, pukul 10.00–14.00 WIB, serta hari libur keagamaan pada jam yang sama.
Hak dan Ketentuan Harus Berjalan Beriringan Peristiwa ini menyoroti dua hal yang perlu dipahami secara seimbang:
Hak Penasehat Hukum — Diatur dalam Pasal 70 KUHAP dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, penasihat hukum memang berhak berkomunikasi dengan tersangka, termasuk di luar jam kunjungan umum, untuk kepentingan pembelaan.
Pemasyarakatan/Rutan — Setiap kunjungan tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan demi keamanan dan ketertiban. Jika penyidik tidak ada, atau ada lebih dari satu klien, diperlukan koordinasi agar tidak mengganggu fungsi rutan.
Sikap yang ditunjukkan PS dinilai kurang menghargai tata tertib yang telah ditetapkan, berpotensi mengganggu ketenteraman dan keamanan di lingkungan tahanan.
Keadilan Berjalan dengan Tertib
Polres Humbahas tetap membuka ruang bagi setiap tersangka untuk mendapat pendampingan hukum. Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh penasihat hukum agar:
Menghormati jadwal kunjungan yang telah ditetapkan Berkoordinasi terlebih dahulu jika diperlukan pertemuan di luar jam resmi
Menjaga kesopanan dan ketertiban selama berada di lingkungan kepolisian Menyampaikan keberatan melalui jalur prosedural, bukan dengan menaikkan nada suara
Hukum ditegakkan bukan dengan amarah, melainkan dengan kepatuhan terhadap aturan. Hak yang dijalankan tanpa menghormati ketertiban justru melemahkan posisi hukum itu sendiri.(@Domu)






