Kabardepan.com., humbahas –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan SMA Negeri 1 Paranginan, Kecamatan Paranginan. Berkat ketekunan tim penyelidik, terduga pelaku berhasil diamankan hampir lima bulan setelah peristiwa terjadi.
Kasus bermula pada Senin, 11 Mei 2026, ketika anak korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna merah-hitam dengan nomor polisi BB 3205 DE di pinggir jalan depan sekolah. Saat hendak pulang pukul 15.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban, seorang petani warga Desa Lumban Holbung bernama AS (45), kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan kerugian ditaksir sekitar Rp8 juta. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/76/V/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut, tertanggal 25 Mei 2026.
Melalui rangkaian penyelidikan yang teliti, Tim Opsnal Satreskrim Polres Humbahas akhirnya mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial JSS (19), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Atas tindakannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yaitu Rp500 juta.
“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kasus tidak berhenti hanya karena waktu berlalu — keadilan tetap kami tegakkan untuk warga yang merasa dirugikan,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Humbahas.
Polres Humbahas mengimbau masyarakat, khususnya yang memarkir kendaraan di area umum dan kawasan sekolah, untuk tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan baik. Setiap kehilangan kendaraan segera dilaporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (@Domu)






