KABARDEPAN.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus residivis kasus narkoba.
Pelaku berinisial FA alias I (41), warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan di sebuah rumah di Jalan Duku Tiga, Perumahan Graha Asido Daharo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba, Irwanta Sembiring, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan FA alias I di dalam rumah yang menjadi target operasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah tersebut.
Dari tangan kanan pelaku, polisi menemukan satu lembar tisu berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,25 gram. Selain itu, dari atas mesin cuci ditemukan 12 paket sabu, serta satu paket lainnya yang disimpan di dalam casing telepon genggam merek Infinix warna biru.
Total berat bruto keseluruhan narkotika yang diamankan mencapai 8,05 gram.
Petugas juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, dua sendok yang terbuat dari pipet, serta tiga bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Diduga pelaku FA alias I merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Junfri Eight Harry)





