KABARDEPAN.COM, TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik warga bernama Dessy Hutagalung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku utama serta menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku utama beserta barang bukti satu unit mobil yang menjadi objek dugaan penggelapan. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dian, Jumat (29/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku utama berinisial MAS diamankan oleh pihak korban di kediaman orang tuanya pada Rabu (27/5/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, MAS mengakui telah menggadaikan mobil milik korban kepada pihak lain melalui seorang perantara.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng segera melakukan pengembangan dan berhasil menemukan perantara berinisial ALH (36) di kawasan Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, tepatnya di depan Holyland, pada Jumat sore.

Dari hasil interogasi terhadap ALH, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan mobil milik korban yang saat itu berada dalam penguasaan YNS (28).

Kepada petugas, YNS mengaku menerima mobil tersebut sebagai barang gadai dengan nilai sebesar Rp15 juta.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, barang bukti kendaraan telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Junfri Eight Harry)