Kabar depan. Com., humbahas- Penanganan peristiwa kekerasan yang terjadi di Kecamatan Parlilitan pada 30 September 2026 terus berjalan tuntas dan transparan.

Hingga kini, Polres Humbang Hasundutan telah, mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Terkait perkembangan ini, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran kepolisian atas penanganan yang dinilai profesional dan objektif.

Dalam pernyataan resminya, pihak kuasa hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Humbahas, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit, para penyidik, serta seluruh personel yang terlibat.

“Kami mengapresiasi penanganan perkara ini yang dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, tuntas, dan sesuai prosedur hukum.

Seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah,” ujar perwakilan kuasa hukum, Senin (5/10/2026).

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik, menegaskan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum:

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, kami berharap diproses secara adil dan dimintai pertanggungjawaban sesuai perbuatannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pihak keluarga juga menegaskan agar seluruh laporan dan fakta terkait peristiwa ini ditangani secara objektif dan berimbang.

 

Hal ini mencakup penelaahan mendalam atas keterangan bahwa salah satu dari empat orang yang sempat dituduh membawa anak tersebut, ternyata merupakan ayah kandung anak yang dimaksud.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini diungkap secara terang. Sehingga keadilan serta kepastian hukum dapat diberikan kepada seluruh pihak — tanpa terkecuali,” tegasnya.

Dengan 11 orang yang telah diamankan, penyidikan terus berlangsung guna mengidentifikasi peran masing-masing pihak, mengumpulkan bukti lengkap,

 

dan memastikan tidak ada yang luput dari pengawasan hukum. Peristiwa yang bermula dari kesalahpahaman soal dugaan penculikan ini kini dituntaskan melalui jalur hukum yang sah dan adil, bukan penghakiman di jalanan.( Domu)